Langsung ke konten

Hasto Buka Suara! Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan

Naufal

4 kali dibaca

Hasto Buka Suara! Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan
Sekjen PDIP Hasto Kristianto ( Sumber: Kompas.com)

RuangAnakBangsa.com – Dinamika politik nasional kembali menjadi perhatian publik. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa dorongan politik terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menguat.

Menurut Hasto, perkembangan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto turut memperbesar tekanan publik terhadap persoalan yang selama ini menjadi perdebatan mengenai legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasto pada Sabtu (7/11/2026). Ia mengungkapkan bahwa PDIP terus membangun komunikasi politik dengan sejumlah fraksi di DPR RI untuk membicarakan perkembangan persoalan tersebut.

Hasto menilai, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus penyadapan menjadi salah satu faktor yang membuat aspirasi politik mengenai posisi Gibran semakin mendapatkan perhatian.

"PDI Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat, sehingga suara-suara yang semakin terkonsolidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ujar Hasto Pada Minggu (8/11/2026).

Tidak hanya menyinggung perkembangan kasus penyadapan, Hasto juga memaparkan tiga persoalan yang menurut pandangan politiknya menjadi dasar untuk mempertanyakan legitimasi Gibran.

Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang berkaitan dengan perubahan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurut Hasto menyisakan persoalan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Ketiga, polemik pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran, khususnya mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan untuk memenuhi ketentuan pendidikan minimal calon wakil presiden.

Dalam menjelaskan persoalan ketiga, Hasto menyinggung temuan dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan ijazah SMA atau sederajat.

"Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi," ujar dia.

Hasto kemudian menyampaikan pandangannya bahwa persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut administrasi pencalonan, melainkan juga berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pemimpin negara.

Polemik pendidikan Gibran sebelumnya menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Namun, terdapat hal penting yang perlu dipahami. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Mahkamah juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Sementara itu, Mahkamah Agung juga telah mengabulkan kasasi terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026.

Perkembangan putusan kedua lembaga peradilan tersebut semakin menambah perhatian terhadap polemik persyaratan pendidikan Gibran.

Di tengah perkembangan tersebut, komunikasi antara PDIP dan sejumlah fraksi di DPR RI menjadi salah satu aspek yang menarik untuk dicermati.

Hasto menyebut dialog politik masih terus berjalan. Ia berharap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi perhatian para wakil rakyat.

Meski demikian, wacana pemakzulan tidak serta-merta membuat jabatan Wakil Presiden otomatis berakhir. Proses pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Dengan demikian, perkembangan komunikasi politik di DPR, landasan hukum, serta sikap lembaga negara akan menjadi faktor penting dalam menentukan arah persoalan ini.

Publik kini menantikan bagaimana perkembangan komunikasi antarfraksi di parlemen dan bagaimana para pemangku kepentingan menyikapi berbagai persoalan yang menjadi perdebatan.

Di tengah situasi politik yang dinamis, kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap konstitusi tetap menjadi hal utama yang perlu dijaga.