RuangAnakBangsa.com - Listyo Sigit Prabowo pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) selama hampir enam tahun.
Namun, jika melihat daftar kendaraan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025, aset transportasi yang dilaporkannya hanya terdiri dari dua unit Toyota Fortuner lawas produksi 2018 dan 2019.
Kedua mobil tersebut bukan SUV keluaran terbaru. Toyota Fortuner tahun 2018 tercatat memiliki nilai Rp320 juta, sedangkan produksi 2019 senilai Rp350 juta. Jika digabungkan, nilai kedua kendaraan itu mencapai Rp670 juta.
"Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2018, Hasil Sendiri" dan "Mobil, SUV Fortuner Tahun 2019, Hasil Sendiri," tulis laporan LHKPN di situs resminya yang dilihat Minggu (8/11/2026).
Catatan kendaraan tersebut cukup menarik jika melihat perjalanan karier Listyo di kepolisian. Ia dilantik menjadi Kapolri pada Januari 2021 dan memimpin institusi tersebut hingga 2026.
Selama periode itu, daftar kendaraan yang tercantum dalam laporan kekayaannya tetap memperlihatkan dua unit Toyota Fortuner dengan tahun produksi yang sudah tidak muda lagi.
Bahkan, jika dibandingkan dengan laporan kekayaan yang dipublikasikan pada awal 2021, saat itu kendaraan yang tercatat hanya satu unit Toyota Fortuner produksi 2018 senilai Rp320 juta. Dalam laporan periodik 2025, terdapat tambahan satu unit Fortuner produksi 2019.
Namun, data tersebut perlu dibaca secara proporsional. LHKPN merupakan laporan kekayaan yang disampaikan penyelenggara negara kepada KPK.
Daftar kendaraan di dalamnya tidak otomatis menggambarkan seluruh kendaraan yang pernah atau sedang digunakan, termasuk fasilitas kendaraan dinas.
Di luar persoalan aset, nama Listyo kini juga terseret perkara hukum yang menyita perhatian publik. Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa dugaan perbuatan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Dalam perkembangan hingga 8 November 2026, perkara tersebut telah berkembang dengan penetapan tersangka tambahan.
Listyo juga telah diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan keputusan Presiden yang diumumkan pada 4 November 2026. Proses hukum terhadap dirinya dan pihak lain masih berjalan. Status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah karena pembuktian tetap harus melalui proses peradilan.
Dengan demikian, dua Toyota Fortuner produksi 2018 dan 2019 menjadi kendaraan yang tercatat dalam LHKPN Listyo Sigit. Di tengah sorotan publik terhadap perjalanan karier dan perkara hukum yang dihadapinya, data kekayaan tersebut kembali menjadi perhatian, meskipun jumlah kendaraan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai integritas maupun kesalahan seseorang.